Selamat Datang

Wednesday, November 11, 2015

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG)

TUTORIAL PENGAJUAN

Untuk Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta apabila guru-guru yang berstatus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) nya sudah memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Masa kerja disekolah Selama 5 Tahun,  Terhitung Mulai Tanggal Guru Tidak Tetap (TMT GTT)
  2. Memiliki NUPTK (bukan PEG.ID)
  3. Memiliki Rekening (yang selalu aktif )
  4. Memiliki SK Awal dan Akhir Mengajar (harus berjarak seminimal 5 Tahun Masa Kerja)
  5. Jumlah jam mengajar seminimal 24 jam

Di perbolehkan untuk mengajukan tunjangan fungsional guru. Tunjangan Fungsional ini selalu di ajukan sekali setiap tahunnya.

Download Format Pengajuan Tunjangan Fungsional Klik Disini
Dan melampirkan diantaranya :
  1. Fotocopy NUPTK
  2. Fotocopy Rekening
  3. Fotocopy SK Awal dan Akhir
  4. Jadwal jam Mengajar (seminimal 24 jam)
  5. Hardcopy (Print Out) dan Softcopy Format Tunjangan Fungsional diburning pada CD kosong (CD baru) 
  6. Jika semuanya sudah lengkap dari poin 1 s.d. 5 silahkan serahkan ke seksi kami, khususnya Seksi Bina Tendik SMA/SMK Kab. Bogor (Kepada Bu Wiwi atau Bpk. Ahmad).

No comments:

Post a Comment