Selamat Datang

Wednesday, November 11, 2015

Persyaratan Pengajuan NUPTK GTT dan GTY Tahun 2015

Setiap PTK atau Guru pasti ingin memiliki NUPTK (Nomor Unik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dengan memiliki nomor tersebut berarti PTK tersebut sudah memiliki data yang valid di Pusat serta memiliki kesempatan untuk mengikuti beberapa pendataan seperti tunjangan, PLPG dan PKG. Untuk mendapatkan Nomor NUPTK guru dan Tenaga Kependidikan harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang sudah di tetapkan oleh Kementrian pendidikan dan Kebudayaan Pusat.
Berikut ini Persyaratan Pengajuan NUPTK  Guru Honor GTT dan GTY Non PNS Tahun 2015
Syarat Pengajuan NUPTK 2015
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
  3. Cetak Portofolio;
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan;
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
“Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah negeri
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014;
  3. Cetak portofolio terbaru;
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
                “Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi
                 syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”
sumber : http://salamsatudata.web.id

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU (TFG)

TUTORIAL PENGAJUAN

Untuk Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta apabila guru-guru yang berstatus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) nya sudah memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Masa kerja disekolah Selama 5 Tahun,  Terhitung Mulai Tanggal Guru Tidak Tetap (TMT GTT)
  2. Memiliki NUPTK (bukan PEG.ID)
  3. Memiliki Rekening (yang selalu aktif )
  4. Memiliki SK Awal dan Akhir Mengajar (harus berjarak seminimal 5 Tahun Masa Kerja)
  5. Jumlah jam mengajar seminimal 24 jam

Di perbolehkan untuk mengajukan tunjangan fungsional guru. Tunjangan Fungsional ini selalu di ajukan sekali setiap tahunnya.

Download Format Pengajuan Tunjangan Fungsional Klik Disini
Dan melampirkan diantaranya :
  1. Fotocopy NUPTK
  2. Fotocopy Rekening
  3. Fotocopy SK Awal dan Akhir
  4. Jadwal jam Mengajar (seminimal 24 jam)
  5. Hardcopy (Print Out) dan Softcopy Format Tunjangan Fungsional diburning pada CD kosong (CD baru) 
  6. Jika semuanya sudah lengkap dari poin 1 s.d. 5 silahkan serahkan ke seksi kami, khususnya Seksi Bina Tendik SMA/SMK Kab. Bogor (Kepada Bu Wiwi atau Bpk. Ahmad).

Cut Off Pengambilan Data Dapodik SMA SMK untuk Aneka Tunjangan Triwulan IV

Diposting Tanggal: 10 November 2015

Batas Waktu Pengambilan Data dari Dapodik SMA-SMK untuk Aneka Tunjangan Triwulan IV Tahun 2015
Yang terhormat,
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA/SMK/SPK 
4.     Operator Dapodikmen 
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menidaklanjuti koordinasi tim Dapodik SMA-SMK dengan Direktorat Pembinaan Guru Dikmen  tentang pemanfaatan Data Dapodik untuk kebutuhan aneka tunjangan guru dikmen pada triwulan IV (empat) tahun 2015 serta sesuai dengan surat Direktur Pembinaan Guru Dikmen nomor 11808/B4.4/LL/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Pembayaran Aneka Tunjangan maka perlu adanya batas waktu pengambilan data dapodik SMA-SMK pada tanggal 30 November 2015 (sesuai dengan hitung mundur yang ada di web dapo.dikmen.kemdikbud.go.id).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan sosialisasi akan kelengkapan dan validitas data PTK pada Sekolah yang menjadi wilayah pembinaan masing-masing. Untuk memantau progres dan kelengkapan data, maka diharapkan KKDATADIK untuk dapat memanfaatkan fitur progres kualitas  di  http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/KualitasData dengan account yang telah diberikan sebelumnya.
Agar kualitas data bisa segera terpenuhi, maka diharapkan Kepala Sekolah SMA/SMK/SMA-SPK untuk melakukan sosialisasi pada Bapak/Ibu Guru terhadap pemanfaatan Dapodik sebagai dasar untuk aneka tunjangan triwulan IV dan kebutuhan yang lainnya di lingkungan Direktorat Guru Dikmen maka guru dapat melakukan cek datanya sendiri pada laman Berikut. Fitur ini sudah ada sejak bulan Maret 2015. Jika terdapat permasalahan data yang belum tampil, selanjutnya dapat dicek data PTK yang  dimungkinkan Guru mengajar di dua tempat atau lebih. Hal ini nanti akan difasilitasi dengan aplikasi yang ada di tim Dapodik SMA-SMK, merger PTK Dikmen, yang mekanisme pemrosesannya akan diumumkan kemudian.
Bagi para operator Sekolah untuk dapat membaca kembali tata cara pengisian data pembelajaran yang ada di panduan sukses Dapodikmen serta membaca panduan seri tentang data PTK yang ada pada link ini dan yang telah diluncurkan pada tanggal 24 Agustus 2015.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi
Setditjen Dikdasmen

Satriyo Wibowo

http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/